Registrasi, Izin Praktik dan Registrasi Ulang

Bahwa untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing
Registrasi Perawat

Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  5. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. Memiliki STR lama;
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; 
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan 
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan,  dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

Izin Praktik

Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
Izin diberikan dalam bentuk SIPP.
SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.

Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud, Perawat harus melampirkan:
  1. Salinan STR yang masih berlaku
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
  3. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan 
SIPP masih berlaku apabila:
  1. STR masih berlaku; dan
  2. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. 
SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

SIPP diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua)tempat.