
- Warga Negara Indonesia
- Lulus pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah RI.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
- Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) PPNI
- Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Ikatan / Himpunan yang bernaung di bawah PPNI
- Perawat warga asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah RI dan telah mengikuti proses adaptasi. Untuk Ketentuan adaptasi ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
- Mengisi dan menandatangani surat persetujuan mengikuti dan mentaati AD / ART PPNI
- Aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan /Himpunan yang bernaung di bawah PPNI
Mereka yang bukan perawat, tapi telah berjasa terhadap perkembangan
keperawatan dan atau organisasi PPNI