- PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi sertifikasi dan memfasilitasi registrasi lisensi.
- PPNI berperan sebagai penata kehidupan keprofesian dengan fungsi menata organisasi; pendidikan dan penelitian; pelayanan keperawatan; pengembanganhubungan masyarakat dan kerjasama.
- PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitas pengembangan karir, sistem penghargaan dan pelaksanaan hak politik serta hak hukum.