Pengurus Pusat berwenang :
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat nasional berdasarkanAD/ART dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional.
- Membentuk dan mengesahkan kopetensi perawat
- Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa terhadap profesi Keperawatan untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
- Bertindak untuk dan atas nama organisasi secara nasional dalam mewakiliorganisasi baik di dalam maupun di luar negeri.
- Kebijakan seperti dimaksud pada ayat (a) di atas dinyatakan sah apabiladitandatangani oleh Ketua Umum dan Seketaris Jendral
- Mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan
- Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Provinsi
- Menentukan kebijkan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomundasi Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi.
- Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Kabupaten / Kota.
- Menentukan kebijakan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomendasi Musyawarah Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, rekomendasi Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi dan Rekomendasi Musyawarah Kabupaten / Kota serta rekomendasi Rapat Kerja Kabupaten / Kota.
- Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Komisariat.
- Memungut iuran Anggota dari anggota komisariat yang bersangkutan dan mendistribusikan hak pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi danPengurus Pusat secara langsung melalui rekening masing – masing
Pengurus pusat :
- Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional
- Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
- Memberikan pengakuan kompensasi perawat Indonesia
- Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Provinsi, Kabupaten / Kota.
- Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Provinsi
- Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
- Melaksanakan dan tunduk kepada keputusan yang telah diambil oleh Pengurus Pusat
- Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Kabupaten / Kota sampai ke Pengurus Komisariat
- Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Kabupaten / Kota
- Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
- Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dariPengurus Komisariat sampai ke Anggota
- Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Rapat Anggota
- Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
- Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap Anggota
- Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Pusat melalui rekening masing – masing
- Melaksanakan pembinaan anggota dalam kepengurusannya