KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Kewenangan
Pengurus Pusat berwenang :
  1. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat nasional berdasarkanAD/ART dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional.
  2. Membentuk dan mengesahkan kopetensi perawat 
  3. Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa terhadap profesi Keperawatan untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan. 
  4. Bertindak untuk dan atas nama organisasi secara nasional dalam mewakiliorganisasi baik di dalam maupun di luar negeri. 
  5. Kebijakan seperti dimaksud pada ayat (a) di atas dinyatakan sah apabiladitandatangani oleh Ketua Umum dan Seketaris Jendral 
  6. Mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan 
  7. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Provinsi
Pengurus Provinsi Berwenang :
  1. Menentukan kebijkan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomundasi Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi. 
  2. Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Kabupaten / Kota.
Pengurus Kabupaten / Kota berwenang :
  1. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomendasi Musyawarah Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, rekomendasi Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi dan Rekomendasi Musyawarah Kabupaten / Kota serta rekomendasi Rapat Kerja Kabupaten / Kota. 
  2. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Komisariat.
Pengurus Komisariat berwenang :
  1. Memungut iuran Anggota dari anggota komisariat yang bersangkutan dan mendistribusikan hak pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi danPengurus Pusat secara langsung melalui rekening masing – masing
Kewenangan
Pengurus pusat :
  1. Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional 
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Memberikan pengakuan kompensasi perawat Indonesia
  4. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Provinsi, Kabupaten / Kota.
Pengurus Provinsi
  1. Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Provinsi
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan dan tunduk kepada keputusan yang telah diambil oleh Pengurus Pusat 
  4. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Kabupaten / Kota sampai ke Pengurus Komisariat
Pengurus Kabupaten / Kota
  1. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Kabupaten / Kota 
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dariPengurus Komisariat sampai ke Anggota
Pengurus Komisariat
  1. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Rapat Anggota
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap Anggota
  4. Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Pusat melalui rekening masing – masing
  5. Melaksanakan pembinaan anggota dalam kepengurusannya