Pembentukan
Dewan Pertimbangan dibentuk melalui keputusan Musyawarah Nasional /
Musyawarah Provinsi / Musyawarah Kabupaten / Kota
Kewenangan
Dewan Pertimbangan merupakan badan yang berwenang memberikan arahan,
petunjuk dan pertimbangan, saran serta nasihat kepada Pengurus PPNI sesuai
dengan tingkat kepengurusan organisasi
Susunan dan Kompensasi Kepengurusan
1. Dewan Pertimbangan berada di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi
dan Pengurus Kabupaten / Kota.
2. Komposisi Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan dua sampai empat orang Anggota.
Tugas Pokok
Memberikan pertimbangan, arahan, nasehat, saran dan petunjuk kepada Pengurus
PPNI dalam lingkungan kepengurusan yang bersangkutan, baik diminta mapun
tidak diminta demi kemajuan pengembangan organisasi dan profesi Keperawatan.