- Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat PPNI
- Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat PPNI dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Provinsi
- Majelis Kehormatan Etik bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat PPNI
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan
penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kode etik profesi
keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI
Tugas Pokok Majelis Kehormatan Etik :
- Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan
- Membuat Pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan etik dalam pelayanan keperawatan
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota
- 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
- 1 (satu) orang Wakil Sekretaris merangkap anggota
- 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota