Registrasi, Izin Praktik dan Registrasi Ulang

Bahwa untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing
Registrasi Perawat

Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  5. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. Memiliki STR lama;
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; 
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan 
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan,  dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

Izin Praktik

Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
Izin diberikan dalam bentuk SIPP.
SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.

Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud, Perawat harus melampirkan:
  1. Salinan STR yang masih berlaku
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
  3. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan 
SIPP masih berlaku apabila:
  1. STR masih berlaku; dan
  2. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. 
SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

SIPP diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua)tempat.

Asas Praktik Keperawatan

Praktik Keperawatan berasaskan:
a.  perikemanusiaan;
b.  nilai ilmiah;
c.  etika dan profesionalitas;
d.  manfaat;
e.  keadilan; 
f.  pelindungan; dan
g.  kesehatan dan keselamatan Klien.

(sumber : UU No 38 Tahun 2014)

ISTILAH-ISTILAH DALAM KEPERAWATAN

Daftar istilah dalam Keperawatan menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN :

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau
masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan
Keperawatan.

Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk
mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan. 

Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara
hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan Praktik Keperawatan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.

Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan
Keperawatan.

Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk  oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang  disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan  cabang disiplin ilmu tersebut.

Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.

Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.

Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.

MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEPERAWATAN

Pembentukan dan Kedudukan
  1. Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat PPNI
  2. Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat PPNI dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Provinsi
  3. Majelis Kehormatan Etik bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat PPNI
Kewenangan :
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan
penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kode etik profesi
keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI

Tugas Pokok Majelis Kehormatan Etik :
  1. Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan 
  2. Membuat Pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan etik dalam pelayanan keperawatan
 Pengurus Majelis Kehormatan Etik terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota
  3. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
  4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris merangkap anggota
  5. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pembentukan
Dewan Pertimbangan dibentuk melalui keputusan Musyawarah Nasional /
Musyawarah Provinsi / Musyawarah Kabupaten / Kota
  
Kewenangan
Dewan Pertimbangan merupakan badan yang berwenang memberikan arahan,
petunjuk dan pertimbangan, saran serta nasihat kepada Pengurus PPNI sesuai
dengan tingkat kepengurusan organisasi
  
Susunan dan Kompensasi Kepengurusan
1. Dewan Pertimbangan berada di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi
dan Pengurus Kabupaten / Kota.
2. Komposisi Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan dua sampai empat orang Anggota.
 
Tugas Pokok
Memberikan pertimbangan, arahan, nasehat, saran dan petunjuk kepada Pengurus
PPNI dalam lingkungan kepengurusan yang bersangkutan, baik diminta mapun
tidak diminta demi kemajuan pengembangan organisasi dan profesi Keperawatan.

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Kewenangan
Pengurus Pusat berwenang :
  1. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat nasional berdasarkanAD/ART dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional.
  2. Membentuk dan mengesahkan kopetensi perawat 
  3. Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa terhadap profesi Keperawatan untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan. 
  4. Bertindak untuk dan atas nama organisasi secara nasional dalam mewakiliorganisasi baik di dalam maupun di luar negeri. 
  5. Kebijakan seperti dimaksud pada ayat (a) di atas dinyatakan sah apabiladitandatangani oleh Ketua Umum dan Seketaris Jendral 
  6. Mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan 
  7. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Provinsi
Pengurus Provinsi Berwenang :
  1. Menentukan kebijkan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomundasi Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi. 
  2. Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Kabupaten / Kota.
Pengurus Kabupaten / Kota berwenang :
  1. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD / ART, Rekomendasi Musyawarah Nasional dan Kebijakan Pengurus Pusat, rekomendasi Musyawarah Provinsi dan Rapat Kerja Provinsi dan Rekomendasi Musyawarah Kabupaten / Kota serta rekomendasi Rapat Kerja Kabupaten / Kota. 
  2. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Komisariat.
Pengurus Komisariat berwenang :
  1. Memungut iuran Anggota dari anggota komisariat yang bersangkutan dan mendistribusikan hak pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi danPengurus Pusat secara langsung melalui rekening masing – masing
Kewenangan
Pengurus pusat :
  1. Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional 
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Memberikan pengakuan kompensasi perawat Indonesia
  4. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Provinsi, Kabupaten / Kota.
Pengurus Provinsi
  1. Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Provinsi
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan dan tunduk kepada keputusan yang telah diambil oleh Pengurus Pusat 
  4. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Kabupaten / Kota sampai ke Pengurus Komisariat
Pengurus Kabupaten / Kota
  1. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Kabupaten / Kota 
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dariPengurus Komisariat sampai ke Anggota
Pengurus Komisariat
  1. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Rapat Anggota
  2. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD / ART
  3. Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap Anggota
  4. Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Pusat melalui rekening masing – masing
  5. Melaksanakan pembinaan anggota dalam kepengurusannya