Bahwa untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masingRegistrasi Perawat
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Memiliki STR lama;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Izin Praktik
Izin diberikan dalam bentuk SIPP.
SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud, Perawat harus melampirkan:
SIPP masih berlaku apabila:
- Salinan STR yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
- Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik atau surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- STR masih berlaku; dan
- Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
SIPP diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua)tempat.